Hot!

Other News

More news for your entertainment

Dear semua Orang Dogiyai,


photo kebakaran delapan rumah Dogiyai Timepa

Dear semua Orang Dogiyai,
berita akhir pekan 8 rumah Warga Kampung Timeepa dilahap habis oleh si jago
Merah sekitar 2 minggu yang lalu lambat berita ini dikabarkan karena kami harus menyiapkan foto-poto  rumah terbakar dan saudara saudara Kami disana untuk dua minggu ini tidur dibawah tenda yang disumbangkan oleh Warga lainnya, gunakan pakaian seadanya dan makan juga seadanya.
mirisnya lagi untuk sementara belum ada perhatian dari pemerintah setempat yakni Kepala distrik, Bupati dll..
Dengan berlandaskan rasa kemanusiaan kami lagi lakukan penggalangan dana buat mereka yang telah kehilangan rumah mereka untuk yang di Jayapura saya koodinatornya jadi jika saudara/i iba dan ingin sumbang silahkan hubungi kami...
Sebab saudara2 kami disana sangat mengharapkan uluran tangan dari kita sekalian, Tuhan berkati kita sekalian selamat berakhir pekan

ASISTEN CILIK

PHOTO DOK  ANAK SEKOLAH


ASISTEN CILIK
“Ibu Guru, Bapa Guru hari ini tidak bisa mengajar, besok baru bisa mengajar lagi!”
Sejenak berpikir aku pun mendapat sebuah ide. Aku memang mengajar sendirian hari ini namun aku punya banyak asisten yang selalu siap digerakkan untuk membantuku mengajar. Aku kemudian bertanya pada anak kelas enam:
“Anak – anak, ada yang mau jadi asisten Ibu Guru untuk mengajar?”
“Asisten, .. mau Bu Guru!” jawab mereka dengan semangat.
"Nah pintar, sekarang kan kelas satu sampai kelas empat sedang tidak ada guru, Bu Guru minta tolong ke anak – anak kelas enam buat bantu Ibu Guru membimbing adik – adik membaca. Bagaimana?”
“Mau Bu Guruu....”
Tak terlihat ada beban sama sekali di wajah mereka, yang ada malah bersorak senang. Ketika aku melihat mereka membimbing adik – adik mereka membaca, terlihat beberapa hal lucu yang terjadi. Ada beberapa dari mereka yang terlihat tidak sabar karena yang mereka bimbing sering bercanda, ada juga yang lancar – lancar saja ketika membimbing. Lain lagi, ada pula yang sampai ditinggal lari oleh adiknya sampai sang asisten harus mengejarnya terlebih dahulu agar bisa membimbingnya. Ada – ada saja tingkahnya dan terkadang terlihat sangat lucu.

Peluncuran iklan ini dihadiri oleh Pangdam

hidup itu kesempatan
Kondisi Sungai Citarum yang kini menjadi perhatian negeri karena dianggap sebagai sungai tercemar di dunia, membuat pemerintah dan TNI mengambil sikap dengan mengampanyekan program “Citarum Harum”.
Sebagai perusahaan farmasi yang peduli dengan lingkungan, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk pun turut berkontribusi dengan meluncurkan iklan Kuku Bima Energi bertema “Ayo Selamatkan Citarum!”.
Peluncuran iklan ini dihadiri oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen Doni Monardo, Direktur Marketing Sido Muncul Irwan Hidayat, dan Brand Ambassador Kuku Bima Energi Donny Kusuma, Ade Rai, serta Puteri Indonesia 2016 Kezia Warouw.
Irwan Hidayat mengatakan, ide pembuatan iklan ini didapatkannya ketika melihat pemberitaan di media mengenai Sungai Citarum secara terus menerus.
“Saya tertarik dengan gagasan menyelamatkan air karena di masa depan, air akan semakin sulit, apalagi jika tidak dipelihara,” ujarnya di Raja Rasa Restoran, Jalan Setraria No. 1, Sukajadi, Bandung, Senin (19/3/2018).

 
Direktur Marketing Sido Muncul Irwan Hidayat.
Ketiga brand ambassador juga sempat menceritakan kisah mereka selama proses shooting di dua tempat, yaitu Jembatan Cijagra dan KM 0 Citarum.
Kezia Warouw mengaku merasa prihatin dengan keadaan di sana, yang dipenuhi sampah. Ia merasa terkejut dengan ketinggian air yang naik cepat dalam jangka waktu hanya beberapa jam.
Hal ini pun dirasakan oleh Donny Kusuma. Sebagai warga Jawa Barat, ia merasa sedih melihat keadaan warga yang tinggal di pinggir sungai.
“Ini adalah sebuah tamparan. Saya melihat banyak sampah yang berserakan mulai dari bangkai tikus, kucing hingga sampah yang enggak bisa didaur ulang masuk ke dalam rumah-rumah,” ujar Donny.
Menjadi model iklan Kuku Bima Energi, Ade Rai merasa salut dengan Irwan Hidayat.
“Saya salut dengan langkah yang diambil Pak Irwan dengan membuat iklan ini, karena iklan akan dijadikan pengingat masyarakat,” ungkapnya.
Iklan ini akan menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Menurut pria berbadan kekar ini, alam yang rusak terjadi karena ulah manusia itu sendiri.
Iklan Sido Muncul Kuku Bima Energi akan tayang selama tiga bulan di televisi. Konsep iklan ini menggambarkan potret rumah warga yang kebanjiran akibat luapan air Sungai Citarum, dilanjutkan dengan pengambilan gambar di gundukan sampah yang merupakan penyebab banjir karena aliran sungai tersumbat.

Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang di Jawa Barat yang memiliki panjang aliran mencapai 300 KM.
Sangat disayangkan saat ini keadaan Sungai Citarum telah tercemar oleh berbagai limbah seperti limbah domestik, limbah industri dari pabrik, dan limbah peternakan dan perikanan.
Padahal Sungai Citarum memiliki fungsi vital dan bermanfaat karena bisa menjadi sumber air minum bagi masyarakat dalam jangka panjang.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA TUGAS dan WEWENANG




TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e. Menyusun laporan pemerintah desa .
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1. Staf Umum .
2. Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
1. Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2. Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3. Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c. Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c. Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b. Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d. Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e. Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g. Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b. Membina kehidupan masyarakat dusun .
c. Membina perekonomian dusun .
d. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e. Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Pendamping kampung tugas dan kewenangan megawasi dan melengkapi laporan tahunan, karena pendamping digajikan oleh pusat.
Dana kampung digunakan oleh pemerintahan kepala kampung setempat karena membangun kampung sendiri