Aneksasi
Bangsa Papua Barat untuk 1 Mei
Apa itu aneksasi?sinonim dari aneksasi adalah
pencaplokan, pendudukan, penguasaan, perebutan atau penyerobotan. Aneksasi
adalah penambahan wilayah kekuasaan yang dilakukan oleh suatu negara dengan
jalan kekerasan terhadap wilayah bangsa-negara lain. Negara yang menganeksasi
suatu wilayah biasa disebut sebagai penjajah. Masyarakat Internasional sudah
menolak aneksasi dan itu dituangkan di dalam piagam PBB. West Papua adalah
contoh nyata dari sebuah wilayah berdaulat yang diduduki, dicaplok, direbut
secara paksa dengan jalan kekerasan oleh Indonesia. Mengapa demikian? Sebab 1
Desember 1961 melalui manifesto politik, West Papua telah berdaulat sendiri.
Penyerahan wilayah administrasi Belanda (Netherland
Nieuw Guinea) oleh UNTEA ke tangan Indonesia, 1 Mei 1963 sesuai Perjanjian New
York adalah suatu rekayasa Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Terlepas
dari proses transfer sepihak - tanpa wakil orang Papua- itu, secara de fakto
bangsa Papua di teritori West Papua telah berdaulat sendiri, sehingga Indonesia
hari ini tetap berstatus penjajah. Hukum internasional, setelah perang dunia
ke-II, dipengaruhi oleh kepentingan blok barat, sehingga proses transfer
Nehterland Nieuw Guine oleh UNTEA tidak bisa dibenarkan sebelum hak penentuan
nasib sendiri belum dilakukan. Sehingga, kasus 1 Mei 1963, adalah kegagalan
PBB. Dengan kata lain, PBB ikut berandil dalam melegalkan proses aneksasi
teritori West Papua oleh Indonesia.
Bayangkan dalam kasus Crimea di Ukraina,
negara-negara anti Rusia, bahkan PBB sendiri menyatakannya Rusia menganeksasi
Crimea sekalipun 90% warga Crimea memilih bergabung dengan Rusia. Bila itu
dianggap sebagai suatu aneksasi, bagaimana bisa PBB melupakan sejarah aneksasi
yang dilakukan Indonesia secara terbuka di West Papua? Bayangkan konflik Israel
Palestina. Bila Indonesia menolak aneksasi Israel di Palestina, bagaimana bisa
Indonesia menyembunyikan kejahatan aneksasi wilayah West Papua? Ini tentu suatu
penipuan dan permainan kotor internasional yang menjadi kebiasaan negara-negara
berwatak kolonial-kapitalis.
Indonesia yang terus menggalang dukungan untuk
menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB akan semakin memperburuk citra
keamanan dan perdamaian dunia, sebab negara bekas jajahan ini memiliki banyak
dosa sejarah yang tidak tuntas diselesaikan dalam ranah hukum internasional.
West Papua adalah teritori jajahan yang harus dilepas terlebih dahulu. Indonesia, sebelum maju ke PBB, dan apalagi sebelum
berdiri bagi Palestina, harus segera melepas West Papua yang jelas-jelas
dianeksasi dan kini dijajah.
1 Mei 2017, 54 tahun sudah Indonesia menduduki West
Papua. Bangsa Papua di teritori West Papua terus menolak aneksasi dan terus
berjuang untuk menentukan nasibnya sendiri.
Oleh Victor F Yeimo
Ketum Pusat West Papua National Committee [KNPB]
0 komentar:
Posting Komentar